oleh

Wah…! Kasus Dugaan Politik Uang Ahmad Subadri Distop

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan politik uang atau money politic yang melibatkan anggota DPD RI, Ahmad Subadri, salah satu tim sukses Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dinyatakan tak dapat diproses secara hukum.

Pasalnya, kasus pembagian bingkisan berupa kain sarung, mie instan, berikut booklet dan kartu nama pasangan nomor urut dua ini, dianggap tak memenuhi unsur.

“Kasusnya tidak memenuhi unsur, karena tidak ada saksi mata. Untuk itu, kasus ini kami stop,” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa, kepada Kabar6.com, Senin (14/7/2014). **Baca juga: Ahmad Subadri Diperiksa Terkait Dugaan Politik Uang.

Nurkhayat mengaku bila pihaknya sulit menemukan saksi dalam kasus tersebut. Sebab, dari keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, tak ada satu orang pun yang melihat pelaku saat berlangsungnya peristiwa itu. **Baca juga: Koalisi Merah Putih Desak Usut Kasus Ahmad Subadri.

“Kami juga bingung untuk melanjutkan kasus ini. Saya tanya ke Pelapor juga tak tahu siapa saksi yang melihat kejadian itu,” ujarnya.

Diketahui, Panwaslu Kabupaten Tangerang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Subadri, yang juga politisi dari Partai Demokrat.

Pemeriksaan itu terkait dugaan politik uang atau maney politic untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-JK, dalam Pemilu Presiden yang digelar pada Rabu (9/7/2014) kemarin.

Ahmad Subadri, diduga menginstruksikan anak buahnya bernama Fendi dan Icad, warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa untuk membagikan bingkisan berupa kain sarung dan mie instan. Didalam bingkisan itu, terdapat booklet dan kartu nama pasangan Jokowi-JK.(din)

Print Friendly, PDF & Email