oleh

Wah, Diduga Ada Perusahaan Uruk Lahan Pesisir di Pantura Kabupaten Tangerang?

image_pdfimage_print

Kabar6-Dampak dari alih fungsi lahan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang bisa merusak ekosistem lingkungan di Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji. Hal tersebut yang menjadi latar belakang penolakan warga dengan adanya alihfungsi lahan.

Suhada Dinata, salah seorang aktivis JPTR mengatakan alihfungsi lahan akan menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat setempat berupa hilangnya ruang resapan air, rusaknya ekosistem lingkungan dan menurunnya daya dukung lingkungan.

“Dampak ekologis ini jika tidak diperhatikan akan menimbulkan bencana lingkungan, karena saat ini pun kami sudah merasakannya akibat rusaknya ekosistem Mangrove,” ungkap Suhada menjelaskan, Kamis (28/12/2017).

Ia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang tidak memaksakan diri untuk mengubah rencana RTRW di wilayah tiga kecamatan itu, justru ia meminta Pemkab Tangerang untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran tata ruang di wilayah Tangerang Utara.**Baca Juga: Warga Desak Gubernur dan Mendagri Coret Revisi Perda RTRW Kabupaten Tangerang.

“Saya contohkan misalnya ada perusahaan yang diduga melanggar tata ruang karena melakukan kegiatan pengurukan lahan pesisir dan perikanan tambak tanpa seizin dari Gubernur Banten. Serta ada dua pengembang lainnya diduga melakukan alihfungsi pertanian serta melanggar RTRW, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Datanya perusahaannya kami ada,” katanya.(az)

Print Friendly, PDF & Email