oleh

Waduh…! WBC Setos Diduga Langgar Ijin & Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengawasan yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terhadap lokasi usaha hiburan diwilayahnya, diduga masih setengah hati.

Pasalnya, sebuah karaoke berkedok billiard bernama Wahana Billiard Club (WBC) yang berlokasi dikawasan Hotel Great Western, Serpong Town Square (Setos), Kebon Nanas, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, diduga tak berizin.

Informasi yang berhasil dihimpun, meski sudah beroperasi cukup lama, usaha tersebut kiranya cuma mengantongi izin untuk 14 meja billiard, 4 room VIP Billiard dan 40 kursi untuk cafe.

“Kalau memang menyimpang dari situ, berarti sudah melanggar aturan,” ujar Nursiwan, Kabid Perekonomian Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang, Jum’at (9/5/2014).

Jadi, tegas Nursiwan, pihaknya hanya mengeluarkan izin untuk kegiatan billiardnya saja. Itu pun sudah didukung surat pernyataan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 7 dan 8 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Kegiatan Prostitusi.

“Izin billiardnya dikeluarkan kerena sudah ada rekomendasi dari Pengcab POBSI Kota tangerang,” tukasnya.

Hasil pantauan dilokasi itu, karaoke berkedok billiard itu kiranya juga menyajikan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk, serta wanita pemandu lagu yang siap diajak kencan semalam.

“Disini ada paket yang kami sediakan, dari mulai 1,2 juta hingga 3,6 juta. Untuk wanitanya kita hitung per 3 jam. Dan, untuk minumannya ada tertera di menu,” kata Yerri, salah seorang karyawan ditempat itu. **Baca juga: Seluruh Hiburan Malam di Kota Tangerang Akan Dirazia.

Diketahui, Kota Tangerang yang mengusung motto Akhlakul Karimah kiranya juga memiliki Perda No 7 dan 8 Tahun 2005, tentang pelarangan Miras dan pelacuran.(ges)

Print Friendly, PDF & Email