oleh

Waduh…! Tak Ada Izin Penjualan SW di Tangsel

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Penjualan minuman keras (miras) Snow White (SW) di Karaoke Matador, tempat hiburan yang berdiri di bilangan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga ilegal.

Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, sedianya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di Kota Tangsel.

Kepala Seksi Pedagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangsel, Aminudin mengatakan, setiap tempat yang menjual miras bisa dipastikan tidak memiliki izin. Karena Disperindag Kota Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin.

“Coba di cek itu izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP). Ada enggak itu TDUP-nya?” ungkap Aminudin menjelaskan, Selasa (29/11/2016).**Baca juga: Polres Tangsel Segel Gudang SW di Karaoke Matador.

Sebelum mengeluarkan TDUP, lanjut Aminudin, setiap tempat hiburan pasti ditanya terkait penjualan miras. Jika diketahui tempat hiburan itu menjual miras, maka TDUP tidak akan dikeluarkan.**Baca juga: Begini Kata Pengelola Matador Soal Pengunjung “Klenger” Minum SW.

“Saya tegaskan sekali lagi, Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras. Dalam waktu dekat ini kita akan sidak. Saya rapatkan dulu dengan atasan,” tambahnya.**Baca juga: Wow, Miras SW Efeknya Seperti Ekstasi?.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pengunjung Karaoke Matador diduga mengalami keracunan usai menenggak miras SW di tempat hiburan malam tersebut, Minggu (27/11/2016) lalu.**Baca juga: Belasan Pengunjung Karaoke di Tangsel Diduga Overdosis Miras SW.

Ya, para pengunjung yang merupakan pria dan wanita itu sempat mendapatkan penanganan medis di RS Ashobirin, setelah merasakan sakit pada lambungnya, pusing dan mual-mual.(az)

Print Friendly, PDF & Email