Hal itu diungkap Ahmad Suri, Kepala Desa (Kades) Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, seperti dikutip FESBUK BANTEN News, Jumat (2/5/2014).
Menurutnya, aturan itu diberlakukan oleh pemilik kios pengecer pupuk karena mereka juga ditekan oleh distributor untuk membeli pupuk organik.
“Jika tidak bersedia membeli pupuk organik, maka distributor tidak menerima pembelian pupuk bersubsidi. Distributornya Haji Jejen, di Malingping,” ujar Ahmad Suri.
Sedianya, Haji Jejen adalah salah satu pengusaha besar di Kabupaten Lebak. Kekayaannya melimpah dari hasil berbagai macam usaha, mulai sembako, perhiasan, gas elpiji, pakaian, hasil bumi, material.
Bahkan, Haji Jejen juga menyewakan rumah bedeng dan toko, pom bensin, hingga menjadi distributor pupuk bersubsidi. Tanah dan sawahnya pun ribuan hektar. **Baca juga: 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Online Tahun Ini.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapatkan konfirmasi langsung dari Haji Jejen terkait maraknya keluhan para petani.(bbs/tom migran)