oleh

Waduh, Pembinaan LPJKD Banten Dianggap Mandul

image_pdfimage_print

Kabar6-Eksistensi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Banten, hingga kini belum bersinar. Tugas pokok dan fungsinya dinilai masih minim alias mandul.

Menilik atas rendahnya mutu serta kualitas hasil pekerjaan, menjadikan absensi data kontraktor semakin menjamur.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dendi Priyandana ditemui kabar6.com di Serpong.

“Karena kalau kita mau teriak apapun percuma juga,” katanya, Senin (24/3/2014).

Ia mengaku, bahwa selama ini pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas. Pelaku usaha jasa konstruksi berkualitas rendah telah diberikan sanksi.

Mulai dari ditegur secara lisan, tertulis hingga dimasukan ke daftar hitam (black list).

Dendi menganggap, bukan hanya peran aktif pembinaan dari LPJKD saja. Idealnya lembaga profesi seperti Kamar Dadang Indonesia (Kadin) dan Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) turut serta memberikan pembinaan dan pelatihan.

“Media bisa mendorong agar LPJKD Banten dan lembaga profesi lainya peran bisa meningkatkan keahlian kontraktor. Selama ini kita lihat enggak ada kan,” anggapnya.

Ia mencontohkan, seperti halnya persyaratan utama bagi setiap individu ketika akan menggelutif profesi menjadi jurnalis. Sebab, menurut Dendi, menguasai profesi itu bukanlah pekerjaan mudah.

Perlu menguasai keahlian dan metode khusus dalam mengumpulkan data dan informasi dari narasumber. Kemudian mengemas menjadi sebuah tulisan faktual yang bobot  nilai beritanya tinggi.

Oleh karena itu, Dendi bilang, diperlukan pendidikan serta pelatihan khusus untuk melakoni bidang pekerjaan profesional. Termasuk dalam menekuni jasa konstruksi perlu menguasai disiplin ilmu teknik sipil.

“Jadi wartawan seperti Anda saja perlu keahlian. Sama juga dengan jasa konstruksi,” analogi Dendi usai menghadiri acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). **Baca juga: Pelipatan Surat Suara di Tangsel Belum Rampung.

Serta tak kalah penting, tambah Dendi, para kontraktor juga harus menguasai dan mampu mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email