Ia juga meminta kepada pemerintah daerah setempat agar dapat menfasilitasi demi lancarnya proses penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
“Jangan seperti di Kecamatan Serpong yang menggusur Sekretariat Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) tanpa koordinasi. Hal ini bisa dipidanakan,” ketus Engel dalam rapat koordinasi di salah satu hotel di Kecamatan Serpong Utara, kemarin.
Engel mengingatkan, setiap tahapan Pilpres telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Peran pejabat juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye.
“Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Larangan Tidak Memanfaatkan Fasilitas Negara Dalam Kampanye,” harap Engelhartia.
Ditempat sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan, M Subhan, mengutarakan, sampai sekarang belum menerima jadwal kampanye Pilres dari KPUD Provinsin Banten. **Baca juga: Soal Upeti, Ini Kata Ormas di Tangsel.
“Dari Timses (tim sukses) calon presiden dan wakil presiden juga belum ada yang melaporkan rencana kampanye dan tempatnya,” utara Subhan dihadapan sejumlah pimpinan dan pejabat daerah setempat lainnya.(yud)