oleh

Waduh, di Kota Tangerang Showroom Berdiri Tanpa IMB

image_pdfimage_print

Kabar6-Lemahnya pengawasan pemerintah atas proses permohonan perijinan bangunan, tak urung memicu terjadinya kesengajaan pelanggaran aturan daerah.

Setidaknya itulah yang terjadi pada sebuah proyek pembangunan diatas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi di kawasan Alam Sutera Kav 9, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Meski belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang, namun bangunan yang rencananya akan dijadikan showroom justru sudah berdiri 40 persen.

“Memang benar, pemilik bangunan baru mengajukan perizinan. Dan, kini sedang kami proses. Tapi, soal sudah berjalannya pengerjaan bangunannya, silahkan tanya ke Dinas Tata Kota,” ujar Kepala BPPMPT Kota Tangerang, Karsidi. **Baca juga: Isu Keluarga Walikota “Main” Proyek Jadi Materi Apel.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto yang dikonfirmasi menyayangkan hal itu. Namun demikian, kata dia, pihaknya akan menanyakan hal itu terlebih dahulu ke pihak BPPMT. **Baca juga: RSUD Terancam Tak Miliki Lahan Parkir.

“Kita harus tahu dulu, apakah itu disebabkan proses perizinannya yang lambat, atau memang seperti apa, kita kan belum tahu yang sebenarnya,” tukasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email