oleh

Waduh, Ada Temuan BPK di Anggaran Pemkot Tangerang 2014

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sedianya memang telah dinyatakan sukses kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bahkan, penghargaan kedelepan kalinya secara berturut-turut bagi Kota Tangerang ini pun, diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro kepada Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2015 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, pada Jumat 2 Oktober 2015 silam.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga mendapatkan apresiasi dari pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, atas upaya penerapan akutansi berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

Dibalik semua itu, ternyata terdapat sejumlah temuan, yang seyogyanya telah disampaikan pihak BPK RI Perwakilan Provinasi Banten kepada pimpinan daerah setempat, serta direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti.

Informasi yang berhasil dihimpun, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menyatakan, hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2014, bahwa ada sebanyak delapan temuan.

Temuan-temuan itu diantaranya adalah, mengenai Penyusunan Anggaran Kegiatan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Kota Tangerang, yang tidak sesuai ketentuan.

Ya, Pemkot Tangerang melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), pada Tahun Anggaran 2014 memang menganggarkan pembangunan PJU hingga sebesar Rp13.920.749.800 dan yang terealisasi adalah sebesar Rp12.743.398.800.

Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik atas 14 paket pembangunan PJU itu menunjukan, bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan pembangunannya, tidak didukung dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, tim juga meneliti atas kesesuaian  gan standar harga, dimana hal itu dilakukan, agar dapat melihat apakah penggunaan harga satuan tidak melebihi standar harga yang tercantum dalam Standar Satuan Harga (SSH) barang dimaksud.

Kondisinya tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor 902/Kep.436-Bag-PSPKP/013 tentang Satnadar Satuan Harga Bahan Material, Upah dan Sewa Peralatan Untuk Pekerjaan Pemborong serta Barang Inventaris dan Barang Pakai Habis.

“Itu adalah salah satu temuannya. Kemudian ada juga mengenai persoalan Pemkot Tangerang belum dapat memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dalam hal ini adalah Dinas Infokom,” ungkap Saefudin Juhri, Ketua LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (Mapan), kepada Kabar6.com.

Ironisnya, temuan BPK ternyata juga ada pada tubuh keuangan di lembaga DPRD setempat. Temuan itu terkait mengenai laporan keuangan kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) serta reses para anggota dewan.

“Untuk itu, dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang notabenenya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dimana itu semua adalah uang rakyat, maka dalam waktu dekat, setelah kajian kami selesai, akan kami sampaikan ke pihak kejaksaan, baik itu Kejari, Kejati maupun Kejagung, agar seyogyanya juga dapat ditindaklanjuti,” kata pria yang akrab disapa Joe ini.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangerang, Yudi Iskandar saat dikonfirmasikan persoalan itu, menyatakan dengan tegas bahwa semua hal yang menjadi temuan dan mendapat rekomendasi BPK tersebut, telah ditindaklanjuti.

Semua itu dibuktikan, kata dia, dengan diraihnya kembali predikat opini WTP, dimana merupakan menjadi raihan yang kedelapan kalinya, secara berturut-turut.

“Semua sudah ditindaklanjuti. Dan, belum lama ini kan kita sudah buktikan dengan mendapat WTP lagi. Kita jadi kota satu-satunya dengan raihan WTP delapan kali berturut-turut,” papar Yudi, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Emed Mashuri pun mengakui adanya temuan yang telah disampaikan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Banten ini.

Dirinya juga meyakini telah menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi itu, yakni dengan menunjukkan kepada Kabar6.Com, sejumlah rekap bukti pengembalian uang ke kas daerah.

Adapun dalam rekap bukti tersebut, terlihat total keseluruhan uang yang telah dikembalikan pada temuan yang sedianya melibatkan sebanyak 18 orang legislator dikegiatan Bintek DPRD Kota Tangerang ini sebesar Rp 209.195.000. **Baca juga: Pemuda Kelapa Indah Cemaskan Pembangunan Kota Ayodhya.

Sedangkan, temuan dalam kegiatan reses, diketahui mencapai Rp 91.022.75, dari total sebanyak lima orang anggota dewan. **Baca juga: Warga Pinang Tolak Apartemen, Pemkot Tangerang Harus Arif.

“Iya, ada dua, bintek dan reses. Tapi kita sudah kembalikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email