oleh

Wacana Penghapus IMB & Amdal, Sachrudin: Nanti Kita Lihat Dulu Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang belum menunjukkan sikap atas wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sebab, penghapusan kedua item tersebut rencananya yang akan diganti detail tata ruang (RDTR). Penghapusan itu bertujuan untuk untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan investasi.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu aturan tersebut. Kendati dimensi IMB dan Amdal tersebut bagaimana pelayanan terhadap masyarakat lebih dekat sehingga lebih murah.

“Nanti kita lihat aturan, apa semua sasarannya bagaimana pelayanan masyarakat lebih dekat, menjadi murah ada juga digratiskan,” ujar Sachrudin saat dimintai keterangan seusai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 di Aula Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/11/2019).

Namun saat ditanya apabila wacana tersebut berhasil dijalankan terobosan apa yang akan diambil Pemkot Tangerang, Sachrudin mengatakan dirinya masih mempelajari terlebih dahulu aturan tersebut.**Baca juga: KPPN Tangerang Serahkan DIPA ke 109 Satuan Kerja, Ini Nilainya!.

“Nanti saya belum lihat aturan lebih rinci,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email