oleh

Wabup Tangerang: PT Adis Wajib Tutup Selama 14 Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli perintahkan PT Adis Dimension Footwear di Balaraja menutup kegiatan produksi. Rekomendasi ini diatur karena adanya temuan seorang karyawan positif virus diawasi 2019 (Covid-19).

“Sesuai dengan Peraturan Bupati PSBB Pasal 13, point 9, disebutkan jika ada karyawan di salah satu perusahaan yang terkena atau positif Covid-19, maka perusahaan wajib tutup selama 14 hari,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Anehnya, lanjut Mad Romli, meski Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang sudah merilis satu karyawan PT Adis Dimension Footwear sudah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dilakukan isolasi di rumah singgah Griya Anabatic.

Namun Gugus Tugas Covid-19 belum mengirim surat untuk PT Adis Dimension Footwear agar menutup aktivitasnya selama 14 hari. “Belum (belum melayangkan surat_red) infonya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi membenarkan, satu karyawan Adis Dimension Footwear terkonfirmasi positif Covid-19.

**Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pemkab Tegas Sikapi Proyek GIPTI.

Menurutnya, berdasarkan hasil tracking atau penelusuran karyawan PT Adis tersebut terpapar Covid-19 oleh karyawan PT Pemi Balaraja, yang dinyatakan positif sebelumnya.

“Jadi satu karyawan PT Adis itu terpapar oleh karyawan PT Pemi, karena rumahnya berdekatan,” katanya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email