oleh

Wabup Tangerang Instruksikan Satpol PP Segel Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Mad Romli menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menyegel proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan.

“Kalau tidak ada ijinnya harus segera ambil tindakan tegas, bila perlu disegel. Nanti saya panggil Kepala Satpol PP,” ungkap Wabup Mad Romli, kepada Kabar6.com, Kamis (18/6/2020).

Pria yang akrab disapa Haji Ombi ini menegaskan, pihaknya mengingatkan pasukan pengawal peraturan daerah itu agar mengedepankan asas keadilan dalam penegakan hukum.

Apalagi, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina yang berdiri diatas 15 hektar ini sudah jelas- jelas tak mengantongi ijin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah setempat.

kabar6.com
Proyek GIPTI di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

Dalam peraturan perundang-undangan sudah secara jelas mengatur tentang sanksi baik Pidana maupun Administratif bagi para pelanggar.

“Kita harus adil dong. Semua harus diperlakukan sama, tak ada yang istimewa didepan hukum. Dalam UU dan Perda sudah jelas diatur sanksinya, jadi sekarang proyek itu memang harus dihentikan atau dipasang police line atau garis Pol PP,” tegasnya.

Diinformasikan, pembangunan proyek teknologi digital yang dibiayai dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut hampir rampung dikerjakan.

Saat ini, progresnya diketahui sudah mencapai 90 persen. Sementara, selama proses pembangunannya proyek itu tidak mengantongi ijin apapun. Tak hanya itu, status tanahnya juga disinyalir tidak jelas alas haknya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email