oleh

Vonis Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang, JPU Didesak Ajukan Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Desakan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim yang dipimpin Andrik Ani mejatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap DK, terdakwa yang meperkosa anak tiri di Tangerang.

Ketua LBH Situmeang Anri Situmeang, selaku kuasa hukum korban SM (15) mengatakan vonis 14 tahun penjara, denda 60 juta dan subsider satu bulan terhadap DK dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 17 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar dan subsider satu tahun.

“Kami menghormati vonis sebagai kuasa hukum dari korban. Akan tetapi, kami berharap dan menyarankan untuk JPU dari Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk melakukan upaya Banding,” jelas, Anri kepada Kabar6.com, Rabu (18/10/2017).

Upaya banding tersebut menurut Anri lantaran kliennya kehilangan masa depan akibat ulah terdakwa. Selain itu, korban juga diusir dari tempat tinggalnya.

“Kekerasan seksual yang dialami klien kami dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak tiga kali. Akibat musibah itu klien kami juga kehilangan masa depannya untuk melanjutkan sekolah, serta diusir dari tempat tinggalnya. Ini tidak adil, seharusnya klien kami selaku korban mendapatkan perlindungan, bukan seperti ini caranya,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam pembacaan putusan yang digelar di PN Tangerang, tampak korban turut hadir dalam mengikuti jalannya persidangan yang turut didampingi jajaran tim advokasi dari LBH Situmeang.(don)

Print Friendly, PDF & Email