oleh

Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Humas PN Tangerang Bungkam

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias alias Indra Kenz, selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun. Saat dimintai tanggapan soal vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, enggan berkomentar.

“Kalau mengenai pertimbangan lebih rendah itu saya tidak bisa mengomentari, karena itu sudah masuk, saya tidak bisa berkomentar tentang itu, saya hanya sebagai Humas,” ujar Arief saat dimintai keterangan usai pembacaan putusan sidang di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

**Baca juga: Lebih Rendah, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Hakim Ketua Rahmah Rajagukguk saat membacakan sidang putusan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email