Vonis 16 Tahun Pengadilan Militer, Ini Tanggapan Kejagung
Kabar6-Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan para terdakwa dalam perkara pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karenanya, masing-masing Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara 16 tahun, dan membayar denda serta uang pengganti sesuai nilai yang dikorupsi oleh masing-masing Terdakwa.
Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, berulang kali memberikan penekanan bahwa proses hukum perkara korupsi dana TWP AD ini harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD khususnya. Oleh karenanya, Majelis Hakim Koneksitas di dalam putusannya juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq. TNI AD untuk kepentingan kesejahteraan prajurit.
Dari putusan Majelis Hakim tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan, hal ini jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok baik terhadap Terpidana militer maupun Terpidana sipil.
“Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas,” kata Sumedana, Jumat (03/02/2023).
Proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melakukan tindak pidana, tidaklah semata-mata hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana pemenjaraan, akan tetapi lebih dari itu juga harus mempertimbangkan asas kemanfaatannya yang ditinjau dari aspek kepentingan pertahanan negara, keadilan bagi prajurit dan masyarakat, juga kepastian hukum baik secara formil maupun materiil.
**Baca Juga: Zaki Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Waketum JMSI
Sambung Sumedana, melalui mekanisme penanganan perkara secara koneksitas ini, menunjukkan bahwa upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum acara didukung kerjasama yang baik antara Jaksa, Oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung dalam Tim Penyidik Koneksitas.
“Peran publikasi media yang memberitakan proses hukum perkara korupsi dana TWP AD ini juga semakin penting untuk memberikan gambaran bahwa reformasi hukum militer khususnya dalam mekanisme peradilan militer sudah berjalan semakin baik dan terbuka sebagai wujud transparansi penegak hukum di lingkungan,” pungkas Sumedana. (Red)