oleh

Visum Jelaga Tengkorak Petanda Napi Lapas Tangerang Tewas

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menggunakan tiga alat bukti dalam menetapkan tersangka kasus terbakarnya blok C2 di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 dinihari. Tiga pegawai lapas berinisial RU, S dan Y ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pagi tadi.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan 49 napi tewas dan puluhan orang terluka.

“Sebab meninggal bisa jadi bukan karena kebakaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).

Ia jelaskan, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan 49 napi tewas dan puluhan orang terluka.

Penyidik, lanjut Tubagus Ade, masih mendalami pengenaan Pasal 187 dan 188 tentang kesengajaan hingga terjadi kebakaran terhadap ketiga pegawai lapas yang menjadi tersangka.

“Tapi hasil visum beberapa tanda-tanda jelaga di tengkorak, kandungan CO di darah yang disimpulkan itu karena kebakaran karena terbakar,” tegasnya.

Polisi dalam melakukan penyidikan kasus terbakarnya bangunan model paviliun itu dari keterangan saksi petugas lapas yang piket, saksi ahli, serta dokumen rekaman kamera pengintai atau CCTV.

**Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Disengaja

Disitu, Tubagus Ade berujar, menentukan jam berapa mulai aksi kebakaran posisi para petugas lapas.

“Ya ada 8 titik CCTV kita ambil melalui proses penyitaan sesuai aturan dalam kuhap,” jelas Tubagus Ade.(yud)

Print Friendly, PDF & Email