oleh

Viral, Pemuda Ngamuk di Serpong Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Adi Saputra (21) kesehariannya berdagang kopi di Pasar Modern BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian resort setempat hingga dijerat pasal berlapis.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengungkapkan, bahwa motor yang ditungganginya hasil curian. Motor jenis matik Honda Vario warna merah itu dibeli tersangka seharga Rp3 juta lewat situs jejaring soal facebook lewat orang yang diklaim tak dikenalnya.

“Tersangka mengaku kesal karena motor yang dibeli dari hasil susah payahnya dagang kopi ditilang polisi,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Ferdy menjelaskan, plat nopol B 6395 GLW yang terpasang di motor tersangka ternyata milik Nur Ikhsan, warga Rawa Mekar, Kecamatan Serpong. Pemilik dokumen resmi membenarkan bahwa motor tersebut benar miliknya. Motor itu pernah digadaikan kepada seorang berinisial D enam bulan lalu senilai Rp 6 juta.

Kesepakatannya motor akan ditebus satu bulan setelah transaksi gadai. Pada saat motor akan ditebus D sudah tidak bisa dihubungi.

“Dasar itulah penyidik kemudian menjemput tersangka di kosannya di Rawa Mekar,” jelasnya.**Baca Juga: Ini Status Adi di Facebook Usai Video Ngamuk di Serpong.

Atas perbuatannya, lanjut Ferdy, tersangka dijerat melanggar KUH Pidana Pasal 378 tentang Pemalsuan, Pasal 281 dan 288 tentang Pelanggaran Lalulintas serta Pasal 480 tentang Penadahan.

“Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara,” lanjut Ferdy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email