oleh

VCD & Software Imitasi Dimusnahkan Dirjen HKI

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan ribu keping Video Compact Disc (VCD) dan software bajakan, dimusnahkan pihak Kementrian Hukum dan HAM RI, Kamis (24/4/2014). Pemusnahan yang digelar juga dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2014.

Seremonial pemusnahan barang yang melanggar Pasal 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta itu berlangsung di kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jalan Daan Mogot, KM 24, Kota Tangerang.

“Ini bagian dari penyadaran ke masyarakat. Bahwa Indonesia merupakan negara yang mematuhi aturan, khsusunya mengenai hak kekayaan intelektual,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.

Menurutnya, pelanggaran HKI merupakan masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari setiap pihak. Terlebih bila dibiarkan terus menerus, maka pelanggaran HKI akan menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia.

“Peringatan Hari Kekayaan Intelektual ini diharapkan bisa menjadi momentum dalam peningkatan pemahaman semua pihak, agar lebih menghargai dan menghormati hasil karya intelektual,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ahmad Ramli menjelaskan, sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan antara lain 591 ribu keping CD, 7.691 keping sofware bajakan, sebanyak 877 baju merek lacoste, dan barang lainnya seperti, bad cover, botol minuman beralkohol hingga tutup toples.

“Barang-barang ini kebanyakan impor dari luar negeri. Indonesia ini hanya korban. Karena itu kita terus lakukan upaya penegakan dengan bekerja sama berama pihak terkait,” ujarnya. **Baca juga: Pleno KPU Banten Diwarnai Walk Out Saksi PPP.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti merupakan penegakan dari Pasal 72 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 54 UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 91, Pasala 94 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. “Amcaman hukumannya 5-7 tahun,” ujarnya.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email