oleh

UTD PMI Lebak Butuh Ruang Sesuai Standar Permenkes

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD-PMI) Kabupaten Lebak butuh ruang yang sesuai standar Permenkes Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah.

“Minimal luasnya 500 meter sampai 1.000 meter dan memang ada syarat-syarat standar bakunya,” kata Ketua Pelaksana Harian UTD-PMI Lebak, Firman Rahmatullah, Kamis (20/12/2018).

Ruang dengan standarisasi tersebut agar UTD-PMI memiliki laboratorium untuk mengolah komponen darah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang selama ini harus mengambil dari luar daerah.

“Semisal trombosit untuk pasien DBD. Jadi pengolahan komponen darah tidak bisa di ruang biasa, butuh tempat yang luas dan representatif. Yang ada sekarang hanya fasilitas darah lengkap bukan komponen darah,” jelas Firman.

Menurut Firman, hal ini harus menjadi perhatian bersama, tak terkecuali pemerintah yang juga punya andil agar pelayanan darah bagi masyarakat bisa tetap terjamin

“Mudah-mudahan di RPJMD nanti bisa terealisasi,” harapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta menilai penting bagi pemerintah daerah hadir membantu dalam konteks penguatan prasarana agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat.

Agar hal itu bisa segera disampaikan ke pemerintah daerah, DPRD menunggu penyampaian secara resmi dari PMI.**Baca Juga: Polres Cilegon Bekuk Tersangka Pengeroyok Wartawan di Terminal Merak.

“PMI belum pernah diskusi dengan kami, tetapi kalau nanti PMI secara resmi sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD pasti akan kami kaji untuk disampaikan ke eksekutif,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email