oleh

Usut Dugaan Mark Up Proyek, Kejari Periksa Kadis PU Cilegon

image_pdfimage_print
Kadis PU Kota Cilegon, Nana Sulaksana.(bbs)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon, Nana Sulaksana, Kamis (3/3/2016).

Pemeriksaan Nana terkait dugaan mark up pada proyek pembangunan dan rehab Kantor Kecamatan Ciwandan senilai Rp4,2 miliar pada 2013 lalu.

Kasus ini sendiri, mencuat setelah pembangunan gedung kantor kecamatan itu menjadi temuan BPK RI Pewakilan Provinsi Banten.

Berdasarkan audit BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dirugikan akibat kelebihan pembayaran sebesar Rp200 juta kepada PT Wijayandaru Utama sebagai pelaksana proyek.

Hingga batas akhir waktu pelaksanaan pembangunan proyek, pelaksana proyek hanya menyelesaikan sekitar 40 persen pekerjaannya. Anehnya, DPU membayar sekitar 70 persen dari nilai anggaran pekerjaan.

Jaksa Pratama Kejari Cilegon, R Timur Ibnu Rudianto yang menangani kasus itu mengatakan, pemeriksaan Kadis PU Cilegon, guna mengorek keterangan dalam kapasitas Nana sebagai saksi proyek.

“Saat ini masih dalam tahap pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan-red). Nana juga masih sebagai saksi,” katanya. **Baca juga: Duh, 80 Persen Penghuni Rumah Kos di Masigit “Wanita Malam” .

Pantauan Kabar6.com, pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan dilakukan secara tertutup. **Baca juga: Bidik Dana BLM, Kejari Cilegon Periksa 43 Lurah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Nana Sulaksana mengklaim jika pembangunan kantor Kecamatan Ciwandan itu tidak bermasalah. Menurutnya, dalam proses pembangunannya terjadi sedikit hambatan, akibat pemindahan arsip di kecamatan. **Baca juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek di Pemkot Cilegon.

“Tadi saya cuma dimintai keterangan saja. Nggak ada apa-apa kok,” katanya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email