oleh

Usung Konsep Melindungi Tanpa Menzolimi Warga, Solusi Kanwil ATR/BPN Tangani Permasalahan Pertanahan di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten mengusung konsep perlindungan masyarakat dalam iklim investasi saat menangani masalah pertanahan di wilayah Banten dan Tangerang Raya.

Konsep itu dianggap mampu mengamankan hak- hak warga selaku pemilik tanah, sekaligus memberi perlindungan pada pengusaha ketika hendak berinvestasi.

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengatakan, penerapan konsep melindungi masyarakat dalam iklim investasi ini dinilai cukup efektif untuk penyelesaian masalah pertanahan yang timbul akibat adanya klaim sepihak hak kepemilikan atas tanah yang terjadi di wilayah itu, khususnya di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang.

Dari 413 bidang tanah yang dianggap bermasalah di wilayah pantura Kabupaten Tangerang tercatat sudah 246 bidang yang telah diselesaikan.

Bahkan, sebanyak 150 bidang milik warga sudah melakukan transaksi jual- beli tanpa masalah.

“Konsep itu memang sengaja kita terapkan supaya iklim investasi berjalan dengan baik. Hal ini sejalan dengan perintah Bapak Presiden Jokowi terkait percepatan pembangunan,” ungkap Abeng, kepada Kabar6.com, Rabu (28/07/2021).

Abeng menjelaskan, sejak tiga tahun terakhir ia memimpin Kanwil ATR/BPN Banten sudah banyak bidang tanah yang berhasil dipetakan.

Pemetaan bidang tanah tersebut dilakukan secara komprehensif, dimana cara penanganannya dilakukan satu persatu sesuai dengan nama pemiliknya.

Tak hanya itu, dalam penanganannya pihak BPN melibatkan Pemerintah Daerah setempat, seperti Bupati, Camat hingga Kepala Desa.

**Baca juga: Kakanwil ATR/BPN Banten: Kepemilikan Tanah Lebih 20 Hektar Merupakan Perbuatan Melanggar Aturan

Pelibatan sejumlah pemangku kebijakan itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan pendataan identitas para pemilik tanah.

“Alhamdulillah dengan pelibatan seluruh stake holder yang ada di wilayah pantura kami telah berhasil membatalkan sekitar 998 bidang tanah yang dianggap bermasalah,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email