oleh

Usulan Rp7,3 Miliar untuk Insentif Guru-Pimpinan Ponpes di Lebak, Berharap Tak Kena Imbas PMK 212

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggaran sebesar Rp7,3 Miliar diusulkan untuk insentif bagi guru Magrib Mengaji, guru madrasah diniyah, dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lebak.

Besaran anggaran yang diusulkan itu untuk 10.481 guru Magrib Mengaji yang perorangnya Rp250 ribu per tahun dengan total Rp2.620.250.000, untuk 5.425 guru madrasah diniyah yang per orangnya mendapat Rp600 ribu per tahun dengan total Rp3.225.000.000, dan untuk 1.600 pimpinan ponpes yang per orangnya Rp900 ribu per tahun dengan total Rp1.440.000.000.

“Sudah diajukan, jumlah insentif untuk guru dan pimpinan ponpes usulannya Rp7.315.250.000,” kata Kabag Kesra Pemkab Lebak Iyan Fitriyana kepada Kabar6.com, Jumat (24/3/2023).

Namun ada kekhawatiran jika insentif bagi para tenaga pendidik agama tersebut justru mengalami penundaan imbas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing.

**Baca Juga: Banten Masuk Kuota Bansos Ayam dan Telur Lebaran

“Mudah-mudahan saja anggaran ini tidak terpetakan masuk ke dalam refocusing atau penundaan,” ucap Iyan.

Melihat empat prioritas sebagaimana PMK tersebut yakni pendidikan, kesehatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pekerjaan Umum (PU), mantan Camat Cikulur ini berharap, insentif bagi para tenaga pengajar agama dan pimpinan ponpes masuk dalam prioritas pendidikan.

“Sepertinya ini masih menjadi prioritas ya, ini kan pendidikan non formal. Jadi semoga saja tidak terdampak dan tetap bisa diproses,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email