oleh

Usulan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan, Pemkot Tangsel: Kami Siap Memfasilitasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang menggodok sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dimana dalam salah satu poinnya mengatur cuti bagi ibu melahirkan yang diperpanjang selama 6 bulan.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengaku siap untuk memfasilitasi kebijakan itu, jika memang sudah menjadi aturan dari pusat.

“Kami mengikuti apa yang diinstruksikan apa yang ada di aturan dari pusat. Selama itu yang terbaik untuk ibu hamil membutuhkan waktu untuk cuti, ya kami siap untuk memfasilitasi,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan kepada wartawan, ditulis Selasa (21/6/2022).

Menurut Pilar, aturan yang diatur dalam RUU itu tidak akan menjadi diskriminasi bagi pekerja dan pencari kerja perempuan. Sehingga, menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan usulan itu.

“Sekarang kalau misalkan perempuan tersebut memang kompetensinya orang ini kompetensinya lebih dari laki laki, pasti perusahaan tetap milih perempuan,” jelasnya.

Diterangkan Pilar, perusahaan atau tempat bekerja tidak akan dirugikan dengan aturan diperpanjangnya massa cuti melahirkan menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan saja.

“Menurut saya engga. Karena saya lihat di Tangsel ini perusahaan sudah melihat jangka panjang. Kan di Tangsel ini juga bukan tipikalnya buruh pabrik-pabrik yang mungkin berganti setiap tahun kontraknya,” kata Pilar.

**Baca juga: Jelang Pemilihan Ketua IDI Tangsel, Anggota: Intinya Sinergi Wujudkan Masyarakat Sehat

Pilar mengatakan, kebanyakan perusahaan atau tempat bekerja di Tangsel mempekerjakan karyawan atau pekerja dalam waktu jangka panjang, sehingga tidak terlalu berdampak jika kebijakan tersebut diterapkan.

“Kompetensi itu saya rasa perempuan enggak kalah di Tangsel. Cukup kompetitif dengan laki-laki, jadi saya rasa hal itu tidak perlu didikhawatirkan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email