Ustadz Yusuf Mansyur.(foto:duta)
Kabar6- Ustadz Yusuf Mansyur atau Jam’an Nur Chotib Mansur, warga Kampung Ketapang, RT 1 RW 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, dilaporkan oleh empat orang warga Surabaya, bekas nasabah program investasi yang dikembangkannya ke Polda Jawa Timur, Kamis (15/6/2017).
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum mereka Sudarso Arief Bakuama, dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.
” Yusuf Mansur kami laporkan perkara dugaan penipuan program investasi Condotel Moya Vidi tahun 2013 lalu,” kata Sudarso kepada wartawan.
Sementara Yusuf Mansur sendiri belum memberi tanggapan terkait masalah ini.(Z)