oleh

Ustadz Yusuf Mansyur Dilaporkan ke Polda Jatim

image_pdfimage_print

Ustadz Yusuf Mansyur.(foto:duta)

Kabar6- Ustadz Yusuf Mansyur atau Jam’an Nur Chotib Mansur, warga Kampung Ketapang, RT 1 RW 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, dilaporkan oleh empat orang warga Surabaya, bekas nasabah program investasi yang dikembangkannya ke Polda Jawa Timur, Kamis (15/6/2017). 

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum mereka Sudarso Arief Bakuama, dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.

” Yusuf Mansur kami laporkan perkara dugaan penipuan program investasi Condotel Moya Vidi tahun 2013 lalu,” kata Sudarso kepada wartawan.

Sementara Yusuf Mansur sendiri belum memberi tanggapan terkait masalah ini.(Z)

Print Friendly, PDF & Email