oleh

Usai Pesta Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polres Cilegon

image_pdfimage_print
Dua pemuda yang diciduk usai pesta sabu.(sus)

Kabar6-Dua pria berinisial PBU (26) dan (DDS), ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Cilegon di pelataran hotel di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Cilegon, Senin dini hari (19/9/2016).

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Deddy Hermawan mengatakan, petugas menangkap kedua tersangka lantaran ciriga dengan gerak-gerik kedua tersangka. Saat digeledah, ternyata polisi menemukan barang buktinya sabu bersama alat hisapnya. “Kami mengamankan sabu dua paket seberat 0,56 Gram,” paparnya.**Baca juga: Bengkel Tambal Ban Terbakar di Tangerang, Satu Keluarga Terpanggang.

Dari keterangan DDS kepada polisi, sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial EPN yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cilegon.**Baca juga: Hamili Siswi SMK, Buruh Tangerang Ditangkap Polisi.

Akibat perbuata pelaku, keduanya kini terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(sus)

Print Friendly, PDF & Email