oleh

Usaha Pencucian Motor & Mobil di Tangsel Rusak Kualitas Air Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjamurnya usaha pencucian mobil dan motor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak urung membawa dampak negatif bagi pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, hampir 90 persen lokasi usaha pencucian mobil dan motor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memiliki alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)  Tangsel, Budi Hermanto, Senin (19/11/2012).

Menurut Budi, hasil pengawasan yang dilakukan Bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangsel, di sepanjang Jalan Raya Serpong, Jalan Raya Siliwangi, dan sejumlah perkampungan lainnya di 7 Kecamatan daerah tersebut.

“Hasil pengecekan kami di seluruh usaha pencucian motor dan mobil di seluruh wilayah Kota Tangsel, hanya beberapa saja yang memiliki IPAL. Dominannya, nyarus 90 persen dari usaha jenis pencucian mobil dan motor ini tak miliki IPAL,” kata Budi Hermanto, Kabid Wasdal  BLHD Tangsel.

Menurut Budi, sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) 32 TAhun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, setiap badan usaha boleh membuang limbah cair asalkan telah diolah terlebih dahulu sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Untuk bebapa usaha pencucian mobil besar, hanya 3-4 saja yang sudah memiliki sistem IPAL. Mereka sudah sadar akan pelesatarian lingkungan. Sedangkan untuk jenis usaha pencician motor, nyaris 100 persennya tidak miliki IPAL.

“Khususnya pencucian motor yang banyak berada di perkampungan. Sebenarnya limbah sabun pada usaha pencucian mobil dan motor bisa merusak kualitas air tanah,” celotehnya.

Disinggung apakah ada teguran dan juga sanksi yang diberikan kepada para pengusaha pencucian mobil dan motor yang membandel ini? Budi menyatakan belum melakukan hal itu. Namun, untuk pencucian mobil besar dia sudah memberikan terguran.

“Bagaimana yah? Saya juga bingung, sebab untuk alat IPAL sangat mahal, sedangkan untuk dipaksakan kepada pengusaha pencucian motor yang kecil belum meungkinkan. Langkah lebih tepat, kami sudah lakukan teguran namun belum ada sanksi,” elaknya.

Herman, salah satu pemilik pencucian motor di Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren mengakui bahwa dalam menjalankan usahanya tidak menyediakan IPAL. Sebab, selain harganya sangat mahal, usahanya hanya dimodali secara kecil-kecilan.

“Harga untuk alat IPAL bisa Rp.15 juta paling murah. Sedang modal saya saja hanya jutaan,” imbuhnya.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email