oleh

Urus Surat Kematian, Tanda Tangan Camat Cipondoh Dibandrol Rp. 100 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Budaya Pungutan liar (Pungli) kiranya masih menggelayuti mental pegawai di sejumlah instansi pemerintahan di Kota Tangerang. Parahnya, praktek pungli yang dilakukan tidak lagi mempertimbangkan norma-norma yang ada.

Seperti dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai di kantor Kecamatan Cipondoh. Hanya untuk mendapatkan tanda tangan Camat pada selembar surat kematian, oknum pegawai berinisial D mematok tarif sebesar Rp. 100 ribu.

Praktek pungli ini terkuak setelah adanya pengakuan dari Ade, istri dari Almarhum Jamaludin, kontributor TVRI yang meninggal dunia beberapa hari lalu.

Untuk bubuhan tanda tangan camat pada lembar surat kematian sang suami, Ade harus merogoh kocek sebesar Rp. 100 ribu.

“Saya dimintain uang Rp.100 ribu untuk tanda tangan dan legalisir surat kematian suami saya dan surat ahli waris,” ujar Ade yang menetap di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (17/1/2013).

Tapi, lanjut Ade, karena memang dirinya sedang butuh untuk mengurus surat ahli waris guna mengambil tabungan suami di bank, terpaksa pungli tersebut dipenuhinya.
“Uang Rp. 100 ribu itu bagi saya cukup besar dan memberatkan. Karena, saya baru saja kehilangan suami dan kini juga harus menghidupi anak yang masih berusia 3 tahun seorang diri. Kok masih di pungli juga,” ujar Ade geram.

Camat Cipondoh, Lilih Jairun yang dikonfirmasi hal itu menolak tuduhan pungli yang dilakukan stafnya. “Sepengetahuan saya, surat kematian itu dibuat dikelurahan, tidak ada tanda tangan camat,” tutur Lilih.

Menurut Lilih, bahwa bubuhan tanda tangan Camat hanya ada di lembar surat waris. “Memang ada tanda tangan saya, tapi tidak ada kutipan. Saya akan tindak bila memang ada yang seperti itu di Kecamatan ini,” kilahnya.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email