oleh

Urus Izin Lahan TPU Online di Tangsel, Kasi Pemakaman: Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembaharuan izin penggunaan petak makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan sistem online hanya berlaku di tempat pemakaman umum (TPU) saja. Terobosan baru pelayanan secara online ini belum berlaku di tempat pemakaman lainnya.

Kepala Seksi Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Nazmudin menjelaskan, TPU yang dikelola pemerintah daerah setempat sebanyak tujuh titik yang lokasi tersebar di beberapa wilayah. Yakni di TPU Jurang Mangu Timur dan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Pondok Aren.

Ketiga di TPU Jelupang, Kecamatan Serpong Utara; Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Selain itu, TPU Bingbin, Kecamatan Serpong; TPU Babakan, Kecamatan Setu, dan TPU Jombang, Kecamatan Pondok Aren.

**Baca juga: Perpanjangan PSBB Tangerang Raya, Sekolah Tatap Muka Belum Bisa Dilaksanakan.

“Didaftarkan secara online,” terang Nazmudin kepada kabar6.com, Minggu (9/8/2020).

Warga ahli waris juga mesti menyertakan dokumen persyaratan berupa surat keterangan kematian, e-KTP mendiang dan pemohon, kartu keluarga. “Dan bukti setor retribusi lewat BJB karena masuk kas daerah,” tambah Nazmudin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email