oleh

Urus Administrasi di Kantor Desa Pasanggrahan Solear Dipatok Biaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pungutan dana pengajuan administrasi di kantor Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan. Nominal pungutan pun telah ditentukan dengan besaran berbeda.

Kepastian di atas tertera dalam surat pemberitahuan dengan nomor yang dikosongkan tertanggal 22 April 2022.

“Menurut saya itu terlalu besar,” ungkap Sri, 33 tahun, warga perumahan Taman Kirana Surya kepada kabar6.com saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/5/2022).

Adapun patokan biaya administrasi untuk permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) Umum sebesar Rp 50 ribu. SKU lembaga atau perusahaan Rp 100 ribu. Pindahan mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Rp 100 ribu.

Sri menyatakan kaget saat orang tuanya coba mengurus dokumen dipatok biaya administrasi. Ia ingin mengubah nama surat rumah di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) persyaratan dari kantor pajak wajib membawa surat pengantar dari desa.

“Bapak yang ngurus kemarin dalam pengakuan bapak hanya bikin surat pengantar ke desa Pasangerahan seratus ribu,” ujar Sri.

Terpisah, Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro mengakui adanya pungutan biaya administrasi. Biaya administrasi pelayanan mengikuti peraturan desa yang lama.

“Masa sih perusahaan besar datang kelurah sama sekali ga ada uang buat ngopi buat yang kerja,” dalilnya kepada kabar6.com

**Baca juga: Mulai Juli 2022 Drainase 8 Titik di Kabupaten Tangerang Digarap

Agus mengaku sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan camat Solear. Tujuan untuk menyelesaikan persoalan serta pencabutan surat keputusan dalam surat pemberitahuan yang terpasang di kantor desa.

“Di saat kita mungutin anggaran satu kali saja sudah ramai begitu. Saya juga sudah komunikasi dengan pak camat Solear untuk membereskan permasalahan itu,” terangnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email