oleh

Urgensi Perda Penanggulangan Bencana di Kabupaten Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana salah satu di antara 38 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun ini. Raperda ini satu di antara raperda yang menjadi inisiatif DPRD.

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, Perda Penanggulangan Bencana diperlukan pemerintah daerah sebagai dasar payung hukum dalam menyusun rencana penanggulangan bencana.

“Didalamnya ada sinkronisasi, rencana tata ruang wilayah (RTRW), kebijakan penanggulangan bencana, RDTR (Rencana detail tata ruang), terus sebagai dasar penyusunan rencana kontijensi (rekon). Kalau tidak ada perda itu kita akan sulit,” kata Febby kepada Kabar6.com, Kamis (9/3/2023).

Menurut Febby, kehadiran perda sebagai payung hukum yang kuat nantinya akan mendorong lebih kuat langkah-langkah dalam menyusun rencana penanggulangan bencana di kabupaten yang disebut menjadi “supermarket” bencana.

**Baca Juga: Kucuran Modal Awal Perseroan Daerah Tangsel Rp 10 Miliar

“Misalnya dalam amanat perda itu berbunyi bahwa RTRW harus disusun berdasarkan peta risiko bencana BPBD, nah itu ada kekuatan untuk kita disinkronkan dalam perencanaan tata ruang wilayah nya,” jelas Febby.

Ia berharap, Raperda Penanggulangan Bencana menjadi raperda yang masuk dalam prioritas untuk bisa dibahas dan disahkan pada tahun ini.

“Ini urgent lho karena selama ini kita enggak punya RPB (Rencana penanggulangan bencana). Kita hanya punya rekon tsunami itu pun dibuatkan oleh BNPB bukan dari kita, dan itu juga harusnya diperbaharui karena dapatnya dari pusat. Kalau ada perda kita bisa buat sendiri,” papar Febby.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email