oleh

Urgen, Pemkot Tangerang Usulkan Perubahan Empat Perda

image_pdfimage_print
Paripurna usulan Raperda perubahan Perda di Kota Tangerang.(tia)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Keempat Raperda itu diantaranya perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032, Perda Nomor 10/2014 tentang Rencana Pembangunan Menengah Jangka Pendek Daerah (RPJMD) tahun 2014-2018, Perda Nomor 7/2010 tentang Pajak Daerah, dan Perda mengenai penyertaan modal pemerintah.

“Ya, keempat Raperda tersebut dianggap paling urgen dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (6/3/2017).

Untuk usulan Raperda RTRW, kata Arief, dibutuhkan mengingat banyaknya program nasional yang ada di Kota Tangerang. Adapun usulan RPJMD dilakukan mengingat penyesuaian dengan SOTK baru.

“Untuk pajak daerah, kami mengusulkan hibah, wakaf dan waris pajaknya digratiskan bagi yang tidak mampu. Sementara, penyertaan modal kami usahakan agar Pemkot Tangerang mendapatkan saham juga dari pembebasan urusan nasional,” lanjutnya.**Baca juga: Satlantas Bagikan Helm Gratis di Jalan Raya STPI Curug.

Arief berharap melalui perubahan Raperda tersebut dapat mempermudah pencapaian target pembangunan di Kota Tangerang.**Baca juga: Paripurna DPRD Tangsel Pergantian Ahadi Molor.

“Ya, semua Raperda ini sudah ada kajian akademisnya dan sudah kami evaluasi. Semuanya untuk pembangunan Kota Tangerang,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email