oleh

Ungkap TPPO, Ada Petani Menjadi Mucikari di BSD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satpol PP Kota Tangsel mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang petani di salah satu penginapan di BSD, Serpong.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menerangkan, ada seorang mucikari berinisial R yang bekerja sebagai petani.

“Tersangka R bekerja sebagai petani. R beserta H dan RA, yang menjadi Germo untuk transaksi yang melibatkan Mahasiswa mahasiswi usia diatas 18 tahun,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya, ada 23 orang yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) online yang seluruhnua ditangkap di penginapan wilayah Bumi Serpong Damai (BSD).

“Ada 23 orang yang menjadi PSK Online, seluruhnya ditangkap di sebuah penginapan di bilangan BSD, Serpong, Jumat 5 Februari lalu,” ungkapnya.

Angga menerangkan, para PSK itu untuk setiap transaksi mereka mengenakan biaya Rp300 ribu hingga Rp700 ribu rupiah.

“Tersangka menawarkan jasa prostitusi online tersebut, melalui sebuah aplikasi. Harganya berkisar Rp300 hingga Rp700 ribu rupiah. Total yang diamankan ada 26 orang, tiga diantaranya sebagai germo. Yakni R, H dan RA,” terangnya.

**Baca juga: Mengaku Menyesal, Ini Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat

Barang bukti yang diamankan, Angga mengatakan, ada dua kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp500 ribu, dan tujuh unit telepon genggam, yang diduga digunakan untuk transaksi prostitusi.

“Tersangka dijerat pasal 2 Undang Undang 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email