oleh

UMK Tangsel 2023 Rp 4,5 Juta Lebih Naik 6,34 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tangerang Selatan 2023 sebesar 6,34 persen.

Angka itu sesuai dengan besaran yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pada akhir November lalu.

“Dari tadinya Rp 4.280.214 menjadi Rp 4.551.451. Atau naiknya itu 6,34 persen, (sesuai usulan) ya,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan saat dihubungi, Sabtu (10/12/2022).

**Baca Juga: Usulan UMK 2023 di Tangsel Naik 6 Persen

Dengan demikian, UMK Kota Tangsel naik sebesar Rp 271.237 dari tahun sebelumnya.

Maringan menjelaskan, Pemkot Tangsel sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK Kota Tangsel sebesar 6 persen menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Usulan itu telah melalui kajian dari berbagai pihak seperti serikat pekerja atau buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Usulan kenaikan 6 persen diperoleh dengan mempertimbangkan indikator tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas kerja.

“Bahan itu kita sampaikan ke wali kota untuk dibuatkan rekomendasi, kita acuannya itu pakai Permenaker 18 tahun 2022. Usulan yang kita sampaikan ke gubernur yang menjadi SK sesuai apa yang kita sampaikan,” jelas Maringan.

Setelah disahkan, aturan UMK tahun 2023 tersebut resmi berlaku per 1 Januari 2023.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email