oleh

UMK Tangsel 2017 Naik Sekitar 10 Persen

image_pdfimage_print
Demo menuntut UMK di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa Upah Minimun Kota (UMK) 2017 untuk daerah ini sebesar Rp3.270.936. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya‎ yang hanya mencapai Rp3.043.950.

“Naik kurang lebih sekitar 10 persen,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Herry Heryadi di Serpong, kemarin.

Kenaikan UMK, kata Herry, telah diputuskan lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.7 Huk/2017. Menurutnya, ‎kelompok industri konstruksi, karet, logam dan kimia menerima upah sektoral tertinggi di Kota Tangsel.

“Disusul kelompok industri makanan dan minuman (mamin), dan kelompok bidang usaha jasa niaga dan tekstil,” katanya.

Sementara pada kelompok industri sektoral, terjadi peningkatan upah yang besarnya antara 5 sampai 15 persen dari UMK yang disesuaikan pada tiga kelompok industri sektroal yang ada di Kota Tangsel.

“Kelompok I seperti industri bergerak pada sektor kimia, karet, logam atau konstruksi, untuk kelompok II seperti industri makanan dan minuman. Sedangkan kelompok III untuk Jasa, Niaga dan tekstil atau sandang,” papar Herry.

Ia sebutkan, untuk besarannya upah minimun sektoral (UMS) kelompok I sebesar 15 persen,  kelompok II sebesar 10 persen, sedangkan kelompok III sebesar 5 persen, yang perhitungannya ditambah presentase terhadap UMK Tangsel.**Baca juga: Ini Nominal Resmi UMK Se-Provinsi Banten.

Keputusan tersebut, tambah Herry, telah ditetapkan sejak 19 Januari 2017 lalu. “Untuk uraian tiga kelompok pada UMS itu mulai dari industri besar, sedang hingga perdagangan dan jasa,” ‎tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email