oleh

UMK Lebak 2022 Disepakati Rp2.773.590, Hanya Naik 0,80 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2022 disepakati Rp2.773.590. Nilai tersebut naik Rp22.756 dari tahun 2021.

Kenaikan UMK yang hanya 0,80 persen itu berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang meliputi pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja.

“Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu telah disepakati UMK Lebak tahun 2022 naik 0,80 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Tajudin kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Keputusan nilai UMK tahun 2022 berdasarkan sejumlah indikator di antaranya rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota.

Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, UMK tahun 2021, angka inflansi, dan pertumbuhan PDRB.

“Angka 0,80 persen itu merupakan hasil perhitungan yang melibatkan indikator itu. Penetapannya juga telah sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan juga memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022 di Provinsi Banten,” papar Tajudin

**Baca juga: Pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay Ditagih Warga, Pemkab Lebak Bicara soal Komitmen dengan Pemprov

Dengan nilai UMK yang telah disepakati, pihaknya berharap dapat membawa dampak positif bagi buruh dan perusahaan.

“Semoga dengan penetapan UMK ini dapat membawa dampak positif baik bagi para buruh maupun para pengusaha di Kabupaten Lebak,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email