oleh

UMK Lebak 2020 Naik Rp212 Ribu, JB: Masih Wajar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Lebak tahun 2020 dinilai mantan bupati Lebak yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten, Mulyadi Jayabaya (JB) masih dalam batas wajar.

Dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Banten, UMK Lebak kembali terendah yakni Rp2.710.654 atau naik Rp212.586 dari UMK tahun 2019.

“Masih wajar lah Rp2,7, kalau kenaikan UMK (terlalu tinggi) pabrik tidak akan ada,” kata JB saat menghadiri riung mungpulung HUT ke-191 Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung, Senin (2/12/2019).

Dia kemudian membandingkan dengan upah minimum Kabupaten Serang yang sudah mencapai Rp4.152.887.

“Nikomas mau pindah ke Jawa Tengah. Daripada angka (UMK) besar hasilnya tidak ada mau ngapain. Di Jawa Tengah UMK nya cuma Rp1,8 juta, sekarang (Perusahaan) berbondong-bondong ke Jawa Tengah,” ungkapnya.

**Baca juga: JB Singgung Keinginan DPRD Lebak Beli Mobil Dinas Baru.

JB juga menyoroti persoalan kenyamanan investor di suatu daerah. Seperti halnya ujar dia kondisi di Karawang. Dari ratusan industri hanya tinggal beberapa persen saja yang tinggal.

“Karena apa? Demo terus. Pengusaha itu pengen nyaman, kalau tinggal enggak nyaman ya mening pindah daripada pusing-pusing,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email