oleh

UMK Kabupaten Pandeglang Naik 15 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang telah memutuskan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pandeglang pada 2016 sebesar Rp1.999.981.

 

Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen dari UMK 2015, yang berjumlah Rp1.737.000. Kenaikkan itu, meleset dari perkiraan sebelumnya yang memprediksi jika kenaikkan UMK Kabupaten Pandeglang naik sebesar 11 persen.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnaker Kabupaten Pandeglang, Muslih, mengatakan adanya perbedaan angka kenaikan UMK, lantaran pada saat perhitungan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

Namun beberapa hari sebelum dilakukannya rapat pleno penetapan UMK, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2015, perihal Rekomendasi UMK Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 323, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

 

“Berbeda dari prediksi sebelumnya yang naik sebesar 11 persen, karena prediksi sebelumnya belum mempertimbangkan SK Gubenur dan Adjusment, sehingga pedoman pengitungan UMK mengalami perubahan,” ujar Muslih saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2016).

 

Muslih mengungkapkan, penetapan UMK ini menggunakan formula perhitungan upah minimun tahun berjalan di kali tingkat inflasi, persentasi PDB, dan ditambah persentasi adjusment.

 

“UMK Kita kan sekarang Rp1.737.000. Dikalikan saja dari hasil penambahan inflasi 6.83 persen, PDB 4.67 persen dan Adjusment 3.64 persen,” sebutnya. ** Baca juga: Begini Nestapa GMNI Pandeglang di Hari Pahlawan

 

Meski nilai UMK masih di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan sebesar Rp2.034.433 kata Dia, namun berdasarkan Surat Edaran Menteri, setiap Kabupaten Kota harus menyesuaikan UMK dengan KHL maksimal dalam jangka waktu empat tahun.

 

“Tetapi Kita menargetkan dalam kurun waktu dua tahun ke depan, upah minimum bagi pekerja akan disetarakan dengan KHL,” paparnya.(mg/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email