oleh

UMK di Banten Naik 7,30 Persen Berlaku Januari 2023  

image_pdfimage_print

Kabar6-Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk delapan daerah di Banten, telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2022 dan mulai berlaku pada 01 Januari 2023.

Besaran kenaikan UMK antara 6,17 persen hingga 7,30 persen. Dari prosentase tersebut, gaji terkecil ada di Kabupaten Lebak, Rp 2.944.665 juta. Kemudian terbesar ada di Kota Cilegon, Rp 5.657.222 juta.

Pertimbangan kenaikan UMK di Banten berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, dinyatakan masih berlaku.

**Baca Juga: Tekan Geng Motor Serta Tawuran, Pelajar di Serang Diberi Nasehat WBP

Kemudian penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, melalui pemberian UMK dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan dewan pengupahan Provinsi Banten.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Sehingg, kebijakan penetapan UMK 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

“Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/12/2022).

Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:

1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46

2) Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46

3) Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28

4) Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52

5) Kota Tangerang Rp 4.584.519,08

6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70

7) Kota Cilegon Rp 4.657.222,94

8) Kota Serang Rp 4.090.799,01

(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email