oleh

UMK 2022 Ditetapkan, Buruh Masih Kepung Kantor Gubernur Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Gubernur Banten, Wahidin Halim, resmi menetapkan UMK 2022. Sedangkan massa buruh yang sudah datang sejak Selasa siang, 30 November 2021, masih bertahan di depan kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.

Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tangerang Selatan, sebesar 1,17 persen. Sedangkan tiga wilayah lain tidak ada kenaikan UMK 2022.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, Selasa, (30/11/2021)

Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.

Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

**Baca juga: Buruh Masih Kepung Kantor Gubernur Banten, Tuntut Kenaikan Upah

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

1)Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2) Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

3)Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5) Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

6) Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

7).Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.

8) Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email