oleh

UMK 2022 di Kabupaten Tangerang Disepakati Naik 10 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2022 diusulkan naik sebesar 10 persen. Keputusan tersebut diketahui dari hasil rapat dewan pengupahan nominalnya sebesar Rp 4.653.872

“Dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Dia menegaskan, kenaikan UMK tahun 2022 itu juga berdasarkan dari beberapa komponeni. Seperti inflasi Kabupaten Tangerang sebesar 1,85 persen.

Angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7,10 persen, dan angka produktifitas pekerja 1,05 persen. Dalam rapat itu, Koordinator aksi buruh dan serikat pekerja, Edi Jayadi ikut menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 itu.

“Ya kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima,” ujarnya.

**Baca juga: Tangsel Akan Uji Coba Buka Karaoke dan Rumah Pijat Selama 2 Minggu

Atas keputusan itu, pihaknya berharap Pemkab Tangerang, agar dapat merekomendasikan angka tersebut ke Gubernur Banten.

“Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email