oleh

UMK 2022 Buntu Pemkot Tangsel Surati Kemenaker

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengakui telah menerima surat hasil pleno dewan pengupahan. Hasilnya dari pihak buruh minta Upah Minimum Kota (UMK) 2022 naik 10 persen.

Sementara dari pihak pengusaha berharap tidak ada kenaikan. Atas beda kesepakatan akhirnya pemerintah daerah setempat putuskan jalan tengah penyelesaian ke Provinsi Banten.

“Bahkan saya mengambil langkah lagi langsung ke Kemenaker,” kata Benyamin kepada kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Rabu (25/11/2021).

Menurutnya, surat ditembuskan ke provinsi. Bagaimanapun harus ditemukan titik tengah.

Benyamin menerangkan karena pengusaha juga dengan kondisi pascapandemi Covid-19 mereka belum pulih. Sedangkan dari buruh juga kebutuhan hidupnya meningkat.

**Baca juga: Apindo Cemas Buruh di Tangerang Raya Eksodus Lagi

“Tinggal dicarikan titik temu. Kalau kemarin kan kenaikan hampir 50 ribu dilihat dari standar BPS,” terangnya.

Benyamin bilang, surat sudah dikirimkan dan harapannya segera ada keputusan dari pemerintah provinsi. “Pemkot enggak menetapkan kenaikan, jadi karena dua titik itu enggak ketemu kita hanya coba menjembatani mereka untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email