oleh

Ulama Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi

image_pdfimage_print
Ulama Banten saat memprotes rencana pencabutan Perda oleh Presiden Joko Widodo.(zis)

Kabar6-Penolakan terhadap rencana pencabutan 3.614 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap intoleran dan menghambat investasi oleh Presiden RI Joko Widodo, menuai penolakan dari sejumlah elemen.

Kalangan ulama dan pelajar Provinsi Banten misalnya, dengan tegas menolak rencana penghapusan Perda Nomor 2 Tahun 2010, tentang aturan jam operasional warung makan di Kota Serang.

Salah satu elemen yang menolak rencana tersebut, yakni Perguruan Islam Al-Khaeriyah di Kota Cilegon, yang berusia 100 tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Pemuda Al-Khaeriyah (HPA), Hikmatullah Syam’un bahkan menyebut Pemerintah Pusat terkesan ingin mencampuri semangat otonomi daerah.

“Spirit Perda itu ingin menata masyarakat. Kalau Pemerintah Pusat mau mencabut Perda tersebut, maka terkesan pusat mencampuri semangat otonomi yang diamanatkan Undang-undang,” kata Hikmat ditemui di Kota Cilegon, Kamis (16/6/2016).

Ia mencontohkan, polemik Perda aturan buka warung makan siang hari saat bulan Ramadhan, yang merupakan kearifan lokal masyarakat di Kota Serang.

“Masyarakat Kota Serang dengan sejarah dan kultur ke Islaman yang dimiliki, tentu ingin menghormati tradisi itu. Mereka harmonis dan sangat menjunjung tinggi dengan nilai-nilai itu,” katanya.

Perguruan Islam Al-Khairiyah yang didirikan oleh Brigjen KH.Syam’un itu pun, berkomitmen akan mendukung segala bentuk Perda yang mengatur tata kelola masyarakat agar tercipta ketentraman di Banten.

“Al-Khaeriyah akan memberikan dukungan terhadap Perda tersebut sebagai upaya untuk membangun keharmonisan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Di lain pihak, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Banten meminta agar Presiden Jokowi bersama para pembantunya untuk meninjau ulang pencabutan Perda. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

“Kami menegaskan agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang secara merata dan mendalam, terkait Perda Pekat ini. Pemerintah pusat juga harus menghargai yang namanya kearifan lokal,” kata Ketua IPNU Banten, Akbarudin. **Baca juga: Jasa Raharja Siapkan 500 Tiket Mudik Gratis, Ini Syaratnya.

Sementara, penolakan senada juga disampaikan, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, KH Matin Syarkowi. **Baca juga: Pemkot Serang Tetap Sweeping Warung Makan Saat Ramadhan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu merupakan bagian dari budaya dan tradisi. Dan, sejatinya tradisi adalah sebuah kedaulatan. Maka siapapun yang akan menghancurkan budaya, harus kita lawan,” kata KH Matin Syarkowi saat menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Kota Serang, Kamis (16/6/2016).(zis/tmn)

Print Friendly, PDF & Email