oleh

Ujicoba ke Empat Soal Pemberlakukan Jam Operasional Truk Diterapkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan ujicoba ke empat terkait jam operasional kendaraan bermuatan barang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor dilaksanakan. Pemberlakuan ujicoba ke empat dimulai 19 Februari hingga 25 Februari 2019.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa mengatakan di ujicoba ke empat ini ada jam waktu operasional truk sumbu tiga (tronton) kosong.

“Ketentuan yang dibuat oleh pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk ujicoba ke empat yakni truk kosong (tronton) sumbu tiga bisa beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang begitu juga sebaliknya wilayah Kabupaten Bogor dimulai pukul 09.00-16.00 wib dan 20.00-04.00 wib,” ungkap Bambang menjelaskan, Selasa (19/2/2019).

Bambang menambahkan pihaknya akan mengikuti ujicoba ke empat yang dikeluarkan pihak BPTJ. Tetapi tetap memberikan saran agar segera membuat keputusan tentang ujicoba yang selama ini sudah dilakukan.**Baca Juga: Jumlah Pemilih Pemilu di Kabupaten Lebak Berkurang.

“Segeralah buat peraturan tentang jam oprasional truk (tronton) kosong maupun isi, tapi tidak menghilangkan Perbup Nomoe 47 Tahun 2018 yang sudah dikeluarkan Kabupaten Tangerang,” paparnya.(jic)

Print Friendly, PDF & Email