oleh

Uang Paksa Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Didenda Rp50 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yepi Suherman mengungkapkan segera terbit aturan sanksi bagi oknum masyarakat yang kepergok buang sampah sembarangan. Kini regulasinya sudah ada di Provinsi Banten.

“Namanya uang paksa atau denda 50 juta atau tiga bulan penjara,” ungkapnya kepada kabar6.com di kantornya, Kamis (13/6/2019).

Ia menjelaskan, aksi pembuangan sampah sembarangan yang masif terjadi di banyak wilayah karena belum adanya aturan tegas. Oleh karenanya, peraturan daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah direvisi.

Yepi bilang, aturannya lebih diperketat lagi lewat perubahan beberapa pasal. Jika perorangan ataupun perusahaan terbukti membuang sampah sembarangan dikenai sanksi tegas.

**Baca Juga:Ini Rekaman Warga Kepergok Buang Sampah Sembarangan di Tangsel.

“Kami lagi bentuk SOP dan tipiring. Kita pengennya ada tim gabungan,” jelas Yepi.

Tim gabungan, ia lanjutkan, berasal dari TNI/Polri, kejaksaan dan lintas organisasi perangkat daerah. “Tim ini bisa menindak di tempat seperti halnya pengendara ditilang karena tidak pakai helm,” lanjut Yepi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email