oleh

Uang Hasil Denda Pelanggar PSBB di Lebak Baru Terkumpul Rp28 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Lebak Banten berhasil mengumpulkan uang denda pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak Rp28 juta. Ini terhitung mulai 1 Oktober 2020, PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan cukup signifikan di Kabupaten Lebak.

Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian mengatakan, dua pekan PSBB berjalan, selain sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, petugas juga memberikan denda administratif.

“Denda administratif telah diberikan kepada 57 orang pelanggar protocol kesehatan dalam masa PSBB. Dari jumlah tersebut, baru 27 orang yang sudah membayar denda administratifnya. Betul, sudah 27 orang dari 57 pelanggar yang sudah melunasi sanksi administrasi,” kata pria yang akrab disapa Anong, Rabu (14/10/2020).

Dari 27 pelanggar yang terdiri dari perorangan dan pelaku usaha, kutip Anong, denda yang sementara terkumpul mencapai Rp28 juta. Denda pertama bagi perorangan Rp30 ribu, sementara pelaku usaha dikenakan Rp100 ribu.

“Ada kelipatan jika orang tersebut kembali melakukan pelanggaran, seperti perorangan itu dikenakan kelipatan begitupun pelaku usaha. Sanksi kelipatan itu baru kami terapkan kepada salah satu pelaku usaha yang membayar Rp200 ribu. Kalau kedapatan lagi terus berlipat,” terang Anong.

**Baca juga: Ketahanan Pangan, TNI Tanam Jagung hingga Sereh Wangi di Gununganten Lebak.

Sementara, bagi pelanggar yang belum membayar denda yang masuk ke kas daerah, petugas menyita sementara kartu identitasnya. “KTP itu sebagai jaminan, jika mereka sudah melunasi lewat Bank BJB silahkan bawa bukti pembayarannya ke kantor kami. Setelah itu KTP kami serahkan,” katanya. (nda)

Print Friendly, PDF & Email