oleh

Tuntutan UMK Belum Terpenuhi, AB3 Akan Kembali Turun ke Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menilai kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Banten mengecewakan. Pasalnya, kenaikan UMK 2021 hanya sebesar 1,5 persen.

Dedi Sudrajat, Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, sekaligus menjabat sebagai Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengatakan, pengaku kecewa dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep-272-Huk/2020.

“Tentu ada kekecewan. Kami menuntut kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 3,3 persen, tapi yang disetujui hanya sebesar 1,5 persen saja,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Dedi, kenaikan sebesar 1,5 persen tersebut masih sangat jauh dari harapan rekan-rekan buruh yang bekerja di wilayah Provinsi Banten ini.

“Kalau 1,5 persen, berari tidak ada setengah dari permintaan kaum buruh,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Dedi, pihaknya akan kembali melakukan aksi untuk meminta Guberbur Banten, Wahidin Halim, agar merevisi Surat Kepurusan Besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2021 yang ditanda tanganinya pada, Jumat (20/11/2020).

“Semalam seluruh pengurus AB3 menunggu keluarnya SK tersebut di KP3B sampai pukul 21.00. Namun melihat hasil keputusan Gubernur Banten yang tidak sesuai harapan, akhirnya kami memutuskan untuk kembali melakukan aksi pada Selasa, 24 November 2020,” ungkapnya.

**Baca juga: Wujudkan Program Keanekaragaman Hayati, PLTU Lontar Tanam Mangrove di Mauk.

Diketahui berikut besaran UMK yang tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep-272-Huk/2020 :

Kabupaten Pandeglang : 2.800.292,64.
Kabupaten Lebak : 2.751.313,81.
Kabupaten Serang : 4.215.180,86.
Kabupaten Tangerang : 4.230.792,65.
Kota Tangerang : 4.262.051,37.
Kota Tangerang Selatan : 4.230.792,65.
Kota Serang : 3.830.549,10.
Kota Cilegon : 4.309.772,64.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email