oleh

Tunjuk Kuasa Hukum, Pihak Tergugat Sri Mulyani Toha Gonta Ganti Pengacara

image_pdfimage_print

Kabar6-Notaris dan PPAT Linda Eviyanti SH, M.Kn yang juga memiliki andil di Apartemen Anwa membenarkan bahwa pihaknya memiliki beberapa orang kuasa hukum untuk menyelesaikan dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 540 meter yang terletak di jalan Gelatik, Rt 006 Rw 001, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Pasca sidang pembacaan kesimpulan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Linda mengatakan kepada Kabar6.com pihaknya sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

“Iya mas, kami sudah menyerahkan kepada kuasa hukum terkait kasus tersebut. Memang ada beberapa pengacara yang kami kuasakan,” ucap Linda melalui selulernya (31/7/2019).

**Baca juga: Yuk Berkeliling Dengan BSD Link, Gratis Lhoh!.

Ketika ditanya oleh media perihal gonta ganti pengacara, Linda mengatakan tidak menggantikan pengacara yang sebelumnya.

Sementara, Novrizal SH yang kebetulan menghadiri agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Tangerang, saat di temui oleh Kabar6.com di salah satu warung makan sederhana depan Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, ia hanya diminta hadir dalam agenda pembacaan putusan.

“Saya selaku kuasa hukum hadir dalam pembacaan kesimpulan hari ini. Dan sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan keputusan pada 14 Agustus 2019 mendatang,” ungkapnya.(adt)

Print Friendly, PDF & Email