oleh

Tunggak Sewa Lahan, SMPN 1 Mancak Disegel Ahli Waris

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dianggap menunggak sewa tanah SMPN 1 Mancak selama tiga bulan. Buntutnya, ahli waris menggembok sekolah tersebut.

Akibatnya, sekolah yang ada di atas Gunung Pulosari ini, harus terlantar dan proses belajar mengajar terhenti.

“Mereka (Pemkab Serang), tidak punya bukti apa-apa atas tanah ini, jadi kita tagihkan ke mereka. Kalau mereka masih mau pakai, maka bayar invoice-nya,” kata Aris Rusman, menirukan ucapan Kepala Dindik Kabupaten Serang, ditemui usai menggembok sekolah, di SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Senin (10/12/2018).

Dia mengaku di tahun 1984, tanah tersebut dipakai oleh Pemkab Serang, dengan perjanjian pinjam pakai. Lalu kini dari ahli waris, meminta konsekuensi harus membayarkan uang sewanya sebesar Rp 40 juta setiap bulan.

Aris mengaku memiliki bukti berupa girik nomor C561 dan 78 beserta keterangan waris. Kemudian di tahun 2006, Pemkab Serang pernah menawarkan untuk membeli tanah itu senikai Rp100 ribu per meternya.

Bukti itulah yang membuat Aris nekat menyegel tiga kali SMPN 1 Mancak di atas lahan seluas 6.286 meter persegi, pertama kali dilakukannya pada 16 Desember 2016, 09 April 2018 dan 10 Desember 2018.**Baca Juga: Demo HMI di depan Gedung “Kontrakan” DPRD Tangsel Ricuh.

“Waktu itu di bagian aset, sekarang dia akan membayarkan saja sesuai peraturan pemerintah, tapi belum tahu anggarannya,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email