oleh

6 Tahun Bui untuk Tukang Bagi – bagi Mie

image_pdfimage_print

illustrasi PN Serang ( fbn)

Kabar6- Terdakwa Afrizal dan Hidayat Wijaya, tukang bagi – bagi  mie instan di Ciruas, Serang, terkait Pilgub Banten terancam hukuman 6 tahun penjara.Dan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang,Rabu (08/03/17). 

Awalnya, seperti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa ditemui oleh Rahmat dan Ahyani alias Yani kini masih DPO di Unit Pengelola Kegiatan Ciruas,Januari 2017 pukul 21.00 WIB. membicarakan bagaimana memenangkan salah satu pasangan Cagub Banten. 

Pertemuan berikutnya Hidayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai, Ciruas, menerima 10 kantong plastik besar berisi 25 plastik ukuran kecil yang masing-masing berisi 5 bungkus mie instan serta flayer pasangan Cagub dari Rahmat untuk dibagikan ke warga, agar warga memilih cagub yang ada di flayer itu.

Dan Afrizal ikut terlibat di dalam proyek bagi-bagi mie instant ini.(z)

Print Friendly, PDF & Email