oleh

TRUTH Nilai Pembentukan Komisi Informasi Tangsel Belum Saatnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana pembentukan Komisi Informasi Tangsel serta Penyidik PNS dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang “Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, dianggap tidak tepat karena masih belum diperlukan.

Pasalnya, materi Raperda atas inisiatif Fraksi PKS tersebut dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan dan tidak tepat dalam melihat semangat keterbukaan informasi publik, seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Demikian kesimpulan atas analisa Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) atas materi Raperda yang mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, terutama yang berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilansir kepada kabar6.com, Minggu (2/12/2012). 

Koordinator TRUTH, Aru Wijayanto mengatakan bahwa rencana pembentukan Komisi Informasi Tangsel serta Penyidik PNS dalam Raperda tersebut masih belum perlu.

“Hal yang dibutuhkan Tangsel saat ini adalah bagaimana Raperda tersebut dapat menguatkan posisi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujar Aru.

Tujuannya agar PPID dapat bekerja serta membangun standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi, sesuai dengan UU No. 14/2008.

Untuk selanjutnya, PPID bisa membangun maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.(rilis/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email